"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final," ujarnya.
"Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," paparnya.***
Artikel Terkait
Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK
MK Kabulkan Gugatan Perludem Soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku untuk Pemilu 2029
MK Tidak Menghapus Ambang Batas Parlemen, Tetapi Meminta Perubahan Yang Lebih Rasional, Apa Implikasinya Untuk Pemilu Mendatang?
Putusan MK Soal Jabatan Jaksa Agung Dilarang Pengurus Parpol, Langkah Maju Menuju Profesionalisme dan Transparansi
Mengakomodasi Putusan MK, Revisi Ambang Batas Parlemen Perlu Dilakukan, Respons Pembentuk UU Pemilu