Benarkah Anwar Usman Kembali Ikut Terlibat Adili Gugatan Sengketa Pemilu? Begini Jawaban MKMK

photo author
- Sabtu, 9 Maret 2024 | 20:48 WIB
Hakim MK Anwar Usman (Ist)
Hakim MK Anwar Usman (Ist)

"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela. Putusan sela belumlah final," ujarnya.

 Baca Juga: AHY tolak Hak Angket Pilpres 2024, Tegaskan Komitmen Demokrat pada Demokrasi Damai dan Konstitusional

"Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," paparnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: republika.co.id

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X