HUKAMANEWS - Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024 semakin memanas dengan isu kandidat kuat dari berbagai partai.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, yang kabarnya akan turut ambil bagian dalam pertarungan sengit ini.
Sebagai saingan potensial, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), juga tak mau kalah bersaing.
Baca Juga: Ini yang Diajarkan Ustadzah Ninih Muthmainnah Agar Kita Ridha Menerima Takdir dari Allahu Ta'ala
Bagaimana potret persaingan mereka?
Ahmad Sahroni: Si 'Crazy Rich Tanjung Priok' yang Siap Menangkan Pilgub 2024
Ahmad Sahroni, selain menjadi Bendahara Umum Partai Nasdem, juga dikenal sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Dengan julukan 'Crazy Rich Tanjung Priok', Sahroni memang memiliki basis kuat di Jakarta.
Baca Juga: Buruk Muka Cermin Dibelah, Catatan untuk Ganjar Mahfud, Megawati, dan Elite PDI Perjuangan
Sekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim, optimistis Ahmad Sahroni mampu mengungguli RK.
Hermawi menyatakan bahwa Ahmad Sahroni telah memasuki periode ketiga sebagai Wakil DKI di DPR RI, memberikan keunggulan pengalaman yang cukup besar.
Pada Pemilu 2024, Sahroni telah maju sebagai caleg Nasdem dari Dapil Jakarta III, mencakup Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu. Namun, apakah popularitasnya cukup untuk menghadapi tantangan RK?
Ridwan Kamil: Tebar Pesona untuk Pilgub DKI 2024
Ridwan Kamil, yang baru saja memasuki Jakarta, ternyata sudah mulai mempersiapkan diri untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Artikel Terkait
Politisi PDI Perjuangan Ini Bongkar Ada Operasi Senyap Loloskan Partai Gurem Bisa Melenggang ke Senayan
Jokowi Angkat Prabowo Jadi Jenderal TNI, Apresiasi Dedikasi Luar Biasa untuk Negeri
Mengapa Pemilu di Indonesia Selalu Dilaksanakan Hari Rabu? Ternyata Ini Alasannya
Pengurus Ponpes Akui Korban Santri yang Tewas Terpeleset di Kamar Mandi, Faktanya Tubuh Korban Penuh Luka-luka
Universitas Pancasila Beri Respons Cepat Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh Rektor, Pelaku Dinonaktifkan
Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU, Pengamat: Mestinya Sejak 2022