982 TPS Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang di Seluruh Indonesia, Apa Penyebabnya?

photo author
- Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:00 WIB
Sebanyak 982 TPS di 38 provinsi akan menggelar pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan.  (KPU / HukamaNews.com)
Sebanyak 982 TPS di 38 provinsi akan menggelar pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan. (KPU / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemilihan umum di Indonesia selalu menjadi momen penting yang dinantikan oleh banyak pihak.

Namun, tidak selalu semuanya berjalan mulus. Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan kabar penting terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang akan dilaksanakan di berbagai penjuru tanah air.

Sebanyak 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 38 provinsi akan melaksanakan kegiatan ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Ikut Berdoa Jelang Datangnya Malam Nifsu Sya'ban, Doa Ampunan dan Agar Masyarakat Sejahtera

Lantas, apa sebenarnya yang menjadi penyebab dari kegiatan pemungutan suara ulang dan bagaimana hal ini dapat menjadi acuan bagi kita semua dalam memilih pemimpin di masa yang akan datang?

Mari kita bahas dengan lebih santai.

Pada hari Jumat, 23 Februari 2024, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan data terkini yang cukup mengejutkan.

Dari total 982 TPS yang akan melaksanakan PSU, PSS, dan PSL, terdapat rincian sebagai berikut: 615 TPS untuk PSU, 120 TPS untuk PSL, dan 224 TPS untuk PSS.

Baca Juga: Update Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terkait SYL, Polda Metro Jaya Siapkan Pemeriksaan Tambahan

Jumlah ini mengalami peningkatan dari data sebelumnya pada Rabu, 21 Februari, yang mencatatkan angka 959 TPS.

Menurut Idham, pelaksanaan PSU dianggap wajib jika terdapat kejadian-kejadian tertentu yang terbukti dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan.

Beberapa contoh kejadian yang dimaksud antara lain adalah pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan prosedur yang benar, petugas KPPS yang meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, hingga surat suara yang dirusak oleh petugas KPPS sehingga menjadi tidak sah.

Baca Juga: Bantah Beda Pandangan dengan Ganjar, Mahfud MD Tegaskan Dirinya Tak Ikut Campur dalam Soal Urusan Hak Angket

Tidak kalah penting, PSU juga diwajibkan jika terdapat pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tambahan.

Ini menunjukkan betapa pentingnya administrasi kependudukan dalam proses demokrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X