Kawal Kejujuran Pemilu 2024, Bawaslu DKI Jakarta Antisipasi Vigilansi, Siap Laporkan Penyusutan dan Penggelembungan Suara

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 13:28 WIB
Bawaslu DKI Jakarta respon cepat terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Bawaslu DKI Jakarta respon cepat terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

HUKAMANEWS - Jakarta, kota yang tak pernah lepas dari dinamika politik, kini menjadi sorotan kembali menjelang Pemilu 2024.

Isu penyusutan dan penggelembungan suara melayang di udara, menciptakan ketegangan dan kekhawatiran akan keadilan serta transparansi proses pemilu.

Namun, tak perlu khawatir, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dengan sigap merespons situasi ini.

Baca Juga: Hak Angket DPR: Definisi, Mekanisme, dan Penerapannya dalam Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Pada suatu pertemuan yang diadakan di Jakarta, Jumat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan bahwa lembaga ini telah menerima tiga laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.

Dua di antaranya berasal dari Partai Gerindra dan Perindo yang mengklaim adanya penyusutan perolehan suara mereka di Sirekap.

Sementara itu, laporan ketiga datang dari tim hukum nasional DKI, yang mendukung pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengenai dugaan penggelembungan suara untuk pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka.

Baca Juga: Kapan Malam Nisfu Syaban? Ini Waktu, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan

Bawaslu DKI Jakarta tidak tinggal diam. Mereka langsung melakukan kajian awal terhadap ketiga laporan yang masuk. Ini adalah langkah awal yang menunjukkan komitmen Bawaslu DKI dalam menjaga kejujuran dan keadilan dalam pemilu.

Benny menegaskan, "Bawaslu DKI mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Bawaslu jika mendapati dugaan pelanggaran selama proses rekapitulasi suara."

Lebih lanjut, Benny Sabdo mengingatkan tentang sanksi pidana yang berlaku bagi mereka yang terbukti mengubah rekapitulasi suara.

Baca Juga: Polemik Umrah Backpacker, Beda Pendapat Kemenag dengan MUI

Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Sanksi serupa juga berlaku bagi mereka yang melakukan kelalaian yang berdampak serupa, dengan hukuman pidana kurungan satu tahun dan denda Rp12 juta.

Komitmen Bawaslu DKI Jakarta dalam menjadi benteng kedaulatan rakyat ini merupakan bukti nyata dari upaya keras lembaga ini dalam mengawasi kemurnian suara pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X