HUKAMANEWS - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mendorong partai pengusungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket untuk menelusuri dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2024.
Ganjar menyebut, jika mereka tak gunakan hak angket, dirinya mendorong agar para anggota parlemen untuk menggunakan hak interpelasi.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Perpres 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights
Untuk mendorong hak angket ini, Ganjar Pranowo telah membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di parlemen.
Peluang komunikasi itu dilakukan guna mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Ganjar menyatakan partai pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Adapun partai pendukung paslon nomor urut 1, semuanya berada di DPR, yakni Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, paslon nomor urut 3 hanya didukung dua partai politik parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Hanura dan Perindo tidak masuk parlemen saat ini.
Diketahui, berdasarkan hasil hitung cepat di berbagai lembaga survei, paslon nomor 03 Ganjar Mahfud menduduki peringkat terbawah.
Baca Juga: Iklan Judi Online di Twitter, Bareskrim Polri Bersiap Bertindak, Benarkah Nikita Mirzani Terlibat?
Adapun hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
51 Tahun PDI Perjuangan: Elektabiltas Merosot hingga ‘Kehilangan’ Jokowi, Masihkah Jadi Partai Wong Cilik?
Ilusi Pemakzulan Jokowi oleh Kelompok yang Tidak Siap Kalah
Pilpres 2024, Jokowi, dan Politisi Berjubah Akademisi
Film Dirty Vote Jelang Pencoblosan, ‘Serangan Fajar’ Versi Baru
Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK
Siap Tampung Caleg Gagal Pemilu 2024, Ini Daftar RSJ di Pulau Jawa