Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Adapun untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.
Hal itu mempertimbangkan jenis hiburan tersebut hanya dinikmati oleh golongan masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah guna mencegah perlombaan penetapan tarif pajak rendah demi meningkatkan omzet usaha.***
Artikel Terkait
Pemberlakuan Pajak Pekerja Masih Dipertanyakan Manfaatnya
Eks Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Rafael Alun Trisambodo Mantan Pejabat Pajak Divonis 14 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti 10 Miliar, Sebandingkah?
Deg-degan Pajak Karaoke dan Usaha Hiburan Bakal Dinaikkan, Inul Daratista "Teriak" Minta Penjelasan Menteri Sandiaga Uno
Buntut Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen, Inul Daratista Ancam Pecat Karyawan Inul Vizta
Soal Naiknya Pajak hingga 75 Persen, Inul Daratista Bersama Pelaku Usaha Hiburan Akan Diajak Berbicara oleh Kemenkeu