Perlu diingat bahwa Departemen Kehakiman Amerika Serikat telah memberlakukan denda sebesar 220 juta dolar AS kepada SAP SE terkait pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri.
Denda tersebut terkait dengan suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
Menurut Plt. Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole M. Argentieri, SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di kedua negara tersebut untuk mendapatkan bisnis pemerintah.
Baca Juga: Benarkah Pemakzulan Jokowi dan Pilpres 1 Putaran Bakal Rusuh?
Kasus ini mencuat setelah SAP terbukti menyuap dengan memberikan barang-barang bernilai ekonomis, uang tunai, sumbangan politik, uang transfer, dan barang-barang mewah kepada pejabat di Indonesia dalam periode tahun 2015-2018.
SAP terlibat dalam upaya suap terhadap pejabat Indonesia guna memenangkan berbagai kontrak di KKP dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama Bakti Kominfo.
Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pulbaket KPK terkait kasus ini, sambil tetap berharap pada penegakan hukum demi menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi. ***
Artikel Terkait
Buntut Penangkapan OTT Terhadap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, Kini Penyidik KPK Periksa Sejumlah Pejabat dan ASN
Periksa Ratusan Saksi, KPK Bakal Umumkan Segera Terduga Pelaku Utama Pungutan Liar di Rumah Tahanan KPK
KPK Gencar Dalami Dugaan Suap Perusahaan Jerman ke pejabat Indonesia, Gali Infomasi dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat
Kasus Pungli di Rutan KPK: Juru Bicara Pastikan Penyidik Tak Terlibat, Dewas Akan Sidang Etik 93 Pegawai
Rutan Salatiga Tak Ingin Bernasib Sama Dengan Rutan KPK
Dewan Pengawas KPK Tetapkan 93 Orang Layak Disidang Kode Etik Terkait Pungutan Liar