Periksa Ratusan Saksi, KPK Bakal Umumkan Segera Terduga Pelaku Utama Pungutan Liar di Rumah Tahanan KPK

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 15:36 WIB
Instagram @official.kpk
Instagram @official.kpk

 

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengetahui terduga pelaku utama atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan KPK.

KPK sudah melakukan periksaan terhadap ratusan saksi.

"Sudah, sudah terpetakan (pelaku utama). Saya pikir karena penyelidikan, kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Menurut Alex, penyelidikan dugaan pungli di Rutan KPK ini tak lama lagi akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

Baca Juga: Cek Merek Makanan untuk Kucing Hamil, Penuhi Nutrisi Anabul dan Bayinya Biar Terjaga Kesehatannya

Dia meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja pihak lembaga antirasuah.

"Saya pikir enggak akan lama. Sudah (cukup alat bukti)," ucapnya.

Kendati begitu, Alex belum menjelaskan secara rinci sosok yang akan dijadikan tersangka.

Alex memastikan nama tersangka akan muncul dalam proses ekspose alias gelar perkara.

"Belum, kan belum ada penyidikan, belum diekpose. Tapi dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti, itu sudah cukup, tinggal kita tunggu ekspose aaja. Itu perkara yang terang benderang," tuturnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Pilih Tak Laporkan Prabowo Usai Diumpat Kata Kasar, Alasannya Ini Alam Demokrasi Biarkan Masyarakat yang Menilai

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK akan segera naik ke sidang etik.

"(Kasus pungli di Rutan KPK) sudah mau sidang," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Lebih lanjut Albertina mengatakan, setidaknya ada 93 pegawai KPK yang akan menjalani sidang etik terkait kasus pungli di Rutan KPK. Rencananya sidang akan digelar bulan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X