Baca Juga: Debat Capres untuk Mencari Pemimpin Terbaik, Bukan Memilih Kandidat Berwatak Sengkuni
Sehingga, pihaknya sudah mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing di wilayahnya. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan.
“Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan,” terang Ita.
Dia juga berharap, sinergitas antara kepolisian dengan Pemkot Semarang bisa terus dijalankan. “Polrestabes selalu berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin mendapat update dari Pak Hernowo (Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang-red) sekarang anjing sedang dalam penampungan. Tapi rencananya akan dipindah karena penampungannya panas dan pengap,” tutupnya.
Artikel Terkait
Kondisi Ratusan Anjing Korban Perdagangan Hewan, Mayoritas Malnutrisi
Debat Capres Pemilu 2024, Data Pertahanan Tak Boleh Dibuka Transparan, Presiden Jokowi: Enggak Bisa Kayak Toko Kelontong
Kasus Korupsi yang Melibatkan Syahrul Yasin Limpo Merembet ke Pengadaan Pupuk Kementan, Apa ada yang Terlibat?
Yuks Kepoin Kucing Eksotis, Kenali Asal Usul, Ciri-Ciri, dan Tips Perawatan
Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024, Ketua MPR RI Buka Suara Soal Tantangan Reformasi Birokrasi