Lima Tersangka Perdagangan Hewan Ilegal di Kota Semarang, Mengaku Mendapatkan Pasokan Dari Subang

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 10:40 WIB
Upaya penangkapan perdagangan hewan ilegal di kota Semarang beberapa waktu lalu. (Elizabeth Widowati )
Upaya penangkapan perdagangan hewan ilegal di kota Semarang beberapa waktu lalu. (Elizabeth Widowati )

Baca Juga: Debat Capres untuk Mencari Pemimpin Terbaik, Bukan Memilih Kandidat Berwatak Sengkuni

Sehingga, pihaknya sudah mengeluarkan larangan perdagangan daging anjing di wilayahnya. Larangan itu termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Keamanan Pangan. 

“Sudah ada Perdanya. Kita akan lebih gencar sosialisasikan ke kecamatan, kelurahan, dan masyarakat untuk larangan istilahnya daging non-pangan,” terang Ita.

Dia juga berharap,  sinergitas antara kepolisian dengan Pemkot Semarang bisa terus dijalankan. “Polrestabes selalu berkoodinasi dengan Dinas Pertanian. Kemarin mendapat update dari Pak Hernowo (Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang-red) sekarang anjing sedang dalam penampungan. Tapi rencananya akan dipindah karena penampungannya panas dan pengap,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Elizabeth Widowati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X