Bawaslu Pamekasan Cecar Gus Miftah 28 Pertanyaan Terkait Video Viral Bagi Bagi Uang, Ada Bukti Baru?

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 08:45 WIB
Gus Miftah saat menerima kedatangan Bawaslu Pamekasan untuk melakukan pemeriksaan terkait video viral bagi-bagi uang.
Gus Miftah saat menerima kedatangan Bawaslu Pamekasan untuk melakukan pemeriksaan terkait video viral bagi-bagi uang.

HUKAMANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terkait dugaan politik uang.

Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu jam di kediaman Gus Miftah, Pondok Pesantren Ora Aji, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (8/1/2024).

Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pamekasan, mengungkapkan bahwa Gus Miftah menjawab sekitar 28 pertanyaan selama pemeriksaan.

Baca Juga: Saipul Jamil Dinyatakan Bebas, Hasil Tes Rambut Negatif Narkotika dan Psikotropika

"Tadi Gus Miftah sudah kita klarifikasi yang bersangkutan telah menjawab kurang lebih 28 pertanyaan yang kita sampaikan," ujar Suryadi di kediaman Gus Miftah.

Meskipun demikian, Suryadi enggan mengungkapkan substansi pertanyaan yang diajukan kepada Gus Miftah.

"Menyangkut substansi saya tidak bisa menyampaikan," tambahnya.

 Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Mantan Pejabat Pajak Divonis 14 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti 10 Miliar, Sebandingkah?

Lebih lanjut, Suryadi menyatakan bahwa hasil klarifikasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan kajian. Hasil kajian nantinya akan diumumkan oleh Bawaslu.

"Hasil klarifikasi data-data kemudian kita akan kita lakukan kajian dan pembahasan dengan Gakkumdu," jelasnya, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, Gus Miftah telah mempersilakan pihak yang menuduhnya terkait bagi-bagi uang kampanye untuk membuktikan.

Baca Juga: Ibra Azhari Bersama Teman Wanitanya Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Aksi pemberian uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, yang terekam dalam video berdurasi satu menit 29 detik, telah menjadi viral di media sosial.

Suryadi mengungkapkan bahwa tindakan Gus Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut adalah paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: KompasTv

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X