- Tanggal: 21 Januari 2023
- Tema: Pembangunan Berkelanjutan, Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, Energi, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa
Debat kelima (Capres)
- Tanggal: 4 Februari 2023
- Tema: Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.
Aturan Debat Pilpres 2024
Aturan debat Pilpres 2024 tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Berikut daftar aturan debat Pilpres 2024.
(1) Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan wajib hadir dalam debat tersebut.
(2) Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
(3) Calon presiden dan/atau calon wakil presiden yang tidak mengikuti debat pasangan calon karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU sebelum pelaksanaan debat.
(4) Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran calon presiden dan/atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas, KPU berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi ketentuan 5 kali debat pasangan calon.***
Artikel Terkait
Debat Perdana Capres di Pilpres 2024 antara Adab, Adu Gagasan, dan Gimmick Politik
Di Tengah Euphoria Debat Capres Cawapres, Komjen Dharma Pongrekun Ingatkan Lagi Aparat Sita dan Musnahkan Nyamuk Wolbachia
Debat Ekonomi Cawapres, Antisipasi Janji Manis Tanpa Dasar Beradu Gagasan antara Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka dan Muhaimin Iskandar