Berkah Natal, Putri Candrawathi Dapat Remisi 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

photo author
- Selasa, 26 Desember 2023 | 12:22 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Pada perayaan Natal 2023, Putri mendapatkan remisi 1 bulan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J. Pada perayaan Natal 2023, Putri mendapatkan remisi 1 bulan.

Putusan Kasasi MA

Membuka kembali cacatan ke belakang, dalam persidangan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis terhadap Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Jangan Marah Jika Dilarang Tidur Lagi Usai Shalat Subuh, Selain Bahaya dari Sisi Medis Ada Dalil Larangannya

MA juga menganulir hukuman mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati. MA mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Selain Sambo dan Putri, terdakwa lain juga mendapat pengurangan oleh MA. Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Rekomendasi

Terkini

X