Putusan Kasasi MA
Membuka kembali cacatan ke belakang, dalam persidangan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis terhadap Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
MA juga menganulir hukuman mati Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Ferdy Sambo tak jadi dihukum mati. MA mengubah hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Selain Sambo dan Putri, terdakwa lain juga mendapat pengurangan oleh MA. Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.***