HUKAMA NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menjadi sorotan publik setelah dituduh lalai dalam pengawasan bahan baku obat sirop, yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut yang merenggut ratusan nyawa anak.
Meski BPOM telah menerbitkan izin edarnya, sejumlah izin obat sirop akhirnya dicabut, meninggalkan tanda tanya besar tentang efektivitas pengawasan lembaga tersebut.
Salah satu orang tua korban, Safitri Puspa Rani, mengeluarkan kekecewaan dan keputusasaannya dalam konferensi pers pada Sabtu 23 Desember 2023.
Baca Juga: Tewaskan 12 Orang, Inilah Kronologi dan Penyebab Ledakan Tungku Smelter PT ITSS di Morowali
Safitri menyatakan bahwa pihak BPOM seolah tidak menghargai nyawa anak-anak yang menjadi korban tak bersalah.
"Mereka tidak menghargai nyawa anak kami," ujarnya dengan nada tegas yang dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ia menuntut agar semua pihak yang terlibat dalam peredaran obat di BPOM diseret ke pengadilan, dan harapannya adalah agar hukuman yang diterima menjadi efek jera bagi pembuat kebijakan di masa depan.
Keluarga korban kasus gagal ginjal akut ini telah berjuang mencari keadilan selama setahun lebih.
Santunan yang seharusnya diberikan oleh pemerintah juga belum diterima hingga saat ini, meninggalkan mereka dalam kondisi berat dan terpuruk.
"Kondisi ini sangat berat, mungkin orang berpikir kasus ini sudah selesai, kami sudah mendapatkan hak-hak (santunan) yang seharusnya diberikan pemerintah kepada kami, tapi itu sampai sekarang tidak ada. Sampai saat ini kami hanya berjuang sendiri," ungkap ibu korban, Desi.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Indra Lutrianto Amstono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).
Hal ini menandakan adanya tersangka baru yang diduga terkait dengan prosedur penerbitan izin edar oleh BPOM yang dianggap tidak sesuai standar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin menegaskan bahwa proses penyidikan telah melibatkan 11 saksi, termasuk pihak BPOM dan saksi ahli dari PT Afifarma.
Artikel Terkait
Pemerintah Indonesia Tak Akan Bangun Lagi Penampungan Pengungsi Etnis Rohingya, Mahfud MD Bicara Jaringan Mafia dan TPPO
Ganjar Pranowo dan Kenangan Debat Bersama Jokowi, Analisis Mendalam dan Strategi Politik Gibran: Buah Jatuh Tak Jauh Dari Pohonnya
Griya Karya Anggrek Sediakan Fasilitas Bintang Tiga, Khusus Bagi Awak Kereta Api Selama Nataru 2023
Kasus Gagal Ginjal Anak, Apakah Ada Tinjauan Hukum dan Tanggung Jawab BPOM?
Pengunduran Diri Firli Bahuri dari KPK Tunggu keputusan Presiden Jokowi: Suratnya Belum Sampai
Menteri Bahlil Lahadalia Sayangkan Narasi Negatif Video Dirinya dengan Prabowo. Prabowo Sudah Saya Anggap Abang Sendiri