Jumat 1 Desember, Tersangka Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan Terhadap Syahril Yasin Limpo

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 11:17 WIB
Ketua KPK non aktif  Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan kembali, Jumat (1/12/2023) mendatang (instagram)
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan kembali, Jumat (1/12/2023) mendatang (instagram)

 

HUKAMANEWS.COM - Penyidik terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif itu dijadwalkan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang, 1 Desember 2023.

Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Akan dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Begitu Jatuh Cinta, Masyarakat Diaspora Eropa Berkirim Surat Kekecewaan Kepada Jokowi

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Dittipidkor lantai 6 Bareskrim Polri atas surat yang dilayangkan pada hari ini Selasa (28/11/2023).

Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Hasil Penelitian Baru tentang Gen Z, Ternyata Pekerjakan Gen Z Mimpi Buruk Bagi Pemilik Bisnis di Amerika

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.

Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat (6/10/2023) berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.

Baca Juga: Bantuan Tahap Kedua , Indonesia Juga Prioritaskan Pakaian Hangat Untuk Warga Palestina

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X