Penetapan Tersangka untuk Ketua KPK Firli Bahuri, Presiden Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 21:35 WIB
Presiden Jokowi minta Hormati proses hukum (YouTube Setpres / HukamaNews.com)
Presiden Jokowi minta Hormati proses hukum (YouTube Setpres / HukamaNews.com)

HUKAMA NEWS - Guncangan hebat melanda lembaga penegak hukum Indonesia ketika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan responsnya terhadap situasi tersebut, menyerukan penghormatan terhadap semua proses hukum.

Pernyataan Presiden Jokowi ini mencerminkan sikap presiden yang menegaskan prinsip penghormatan terhadap aturan hukum, bahkan ketika melibatkan salah satu pejabat tinggi negara.

Baca Juga: Novel Baswedan: Sudah Ditetapkan Tersangka Kok Bisa Firli Bahuri Pimpin Ekspose Perkara. Tragis, Dewas KPK Dimana Ya?

Presiden Jokowi memberikan pernyataannya di Biak Numfor, Papua, pada Kamis 23 November 2023, Jokowi mengatakan, "Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum."

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.

Ade Safri menjelaskan bahwa Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka, Wakil Ketua KPK Minta Hormati Proses Hukum dan Praduga Tak Bersalah

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Ade Safri yang dikutip HukamaNews.com dari PMJ News.

Proses penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak memandang jabatan atau posisi seseorang, bahkan jika itu melibatkan pimpinan lembaga antikorupsi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL Terungkap, Barang Bukti 2 Mobil dan 21 Handphone Disita

Reaksi Jokowi yang menekankan penghormatan terhadap proses hukum memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah mendukung independensi lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum tanpa adanya intervensi politik.

Pernyataan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun sistem hukum yang transparan dan akuntabel di Indonesia.

Keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka akan menghadirkan dinamika baru di tingkat elit penegak hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X