PNS Harus Netral di Medsos Selama Pemilu, Dilarang Like dan Share, Begini Aturannya dan Sanksinya

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 08:54 WIB
Foto Ilustrasi. PNS dan ASN wajib bersikap netral selama pemilu, termasuk dalam bermedia sosial.
Foto Ilustrasi. PNS dan ASN wajib bersikap netral selama pemilu, termasuk dalam bermedia sosial.

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: pernyataan secara tertutup; atau pernyataan secara terbuka

Baca Juga: Usai Dapat Restu Jokowi, Prabowo Langsung Gas Pol Deklarasi Cawapres Besok

Dalam poin 4, mengatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'. Ini aturannya:

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Dalam poin 5, mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Begini aturannya: Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Baca Juga: Menimbang Pilihan Cawapres Terbaik bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X