PNS Harus Netral di Medsos Selama Pemilu, Dilarang Like dan Share, Begini Aturannya dan Sanksinya

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 08:54 WIB
Foto Ilustrasi. PNS dan ASN wajib bersikap netral selama pemilu, termasuk dalam bermedia sosial.
Foto Ilustrasi. PNS dan ASN wajib bersikap netral selama pemilu, termasuk dalam bermedia sosial.

HUKAMANEWS - Selama Pemilihan Umum berlangsung, Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersikap netral, terutama di ranah media sosial.

Jika melanggar, PNS tersebut harus siap menerima teguran dalam bentuk sanksi moral.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara saat Pemilu. Dalam beleid tersebut diatur secara jelas larangan bagi PNS untuk membuat postingan, memberikan komentar, berbagi (share), menyukai (like), serta mengikuti atau bergabung dengan akun atau grup yang terkait kampanye pemilu.

Baca Juga: Resmi Jadi Bacawapres Prabowo, Benarkah Gibran Belum Dipecat dari PDIP dan Masih Pegang KTA?

Konfirmasi terkait keberadaan aturan tersebut diberikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M. Averrouce.

"Memang benar bahwa ada ketentuan seperti itu dalam berbagai regulasi yang ada," katanya melansir detik.com edisi Senin (25/10/2023).

Perlu diketahui, SKB ini disahkan oleh lima instansi, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, dan BKN. SKB ini mengedepankan pentingnya sinergi dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.

Baca Juga: Jelang Tilang Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta Catat 1,1 Juta Mobil dan 123.000 Motor Sudah Lulus Kualifikasi

Di samping itu, aturan ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelanggaran netralitas ASN.

Dengan adanya SKB ini, diharapkan PNS dapat menunjukkan sikap yang netral dan profesional, mendukung terlaksananya Pemilihan Umum yang berintegritas dan berkualitas.

PNS yang melanggar ketentuan tersebut tidak akan luput dari sanksi moral, yang dapat dinyatakan baik secara tertutup maupun terbuka.

Baca Juga: Affliate Marketing Digandrungi Gen-Z, Inilah Panduan Lengkapnya Biar Cepet Cuan Banyak

Berikut isi lengkap aturan larangan aktivitas terkait kampanye pemilu ASN di media sosial:

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X