HUKAMANEWS - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto memastikan dirinya telah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memilih putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pendampingnya dalam Pilpres 2024.
Tak mau banyak buang waktu, Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang diusung Prabowo, akan resmi mendeklarasikan pasangan capres-cawapres di Jakarta pada Senin (23/10/2023).
"Saya telah bicara dengan Bapak Jokowi, dan beliau telah memberi restu kepada Pak Wali (Gibran) untuk mendampingi saya," ungkap Prabowo usai mendampingi Presiden Joko Widodo di acara puncak Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/10/2023).
Baca Juga: Suhu Ekstrem, Sabun Berbahan Daun Kelor Bisa Jadi Solusi Kesehatan Kulit Tubuh
Menjelang deklarasi, Koalisi Indonesia Maju akan menggelar rapat penting pada Minggu sore ini.
Prabowo juga menyebut bahwa Wali Kota Solo, Gibran, dan Menteri BUMN, Erick Thohir, telah diundang dalam acara deklarasi esok hari. Keduanya menjadi perbincangan hangat sebagai kandidat cawapres Prabowo.
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan tidak ikut serta dalam proses pemilihan capres-cawapres. Namun, beliau memberikan berkatnya kepada Gibran jika memutuskan menjadi cawapres dari Prabowo.
Baca Juga: Tak Jadi Cawapres Ganjar, Muncul Isu Gibran Bakal Loncat Pagar ke Golkar, Benarkah?
"Sebagai orang tua, saya hanya berdoa dan memberi restu. Gibran sudah cukup dewasa untuk membuat keputusannya sendiri," kata Jokowi setelah memimpin upacara Hari Santri 2023 di Tugu Pahlawan Surabaya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dari 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD telah resmi mendaftarkan diri pada Kamis (19/10/2023).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20% dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Jarang Disadari, 5 Kebiasaan ini Tingkatkan Risiko Stroke, Tak Hanya Merokok dan Mager
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR. Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Artikel Terkait
Rasa Penasaran Puan Maharani dan Misteri Dukungan Jokowi terhadap Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Jadi Magnet Pilpres 2024, Direktur PEC: Erick Thohir Tetap Jadi Cawapres Favorit Warga Jatim Pasca Putusan MK
Misteri Cuitan 'E' di Twitter Gibran, Kode Keras untuk Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo?
Menimbang Pilihan Cawapres Terbaik bagi Prabowo Subianto di Pilpres 2024
Tak Jadi Cawapres Ganjar, Muncul Isu Gibran Bakal Loncat Pagar ke Golkar, Benarkah?