Erick Thohir dan Dirut Telkom Dituduh Palsukan Laporan Keuangan, Telkom: Gugatan BR Terlalu Mengada-ada

photo author
- Selasa, 19 September 2023 | 12:29 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dan Jajaran Dirut PT Telkom digugat ke pengadilan ole mantan Dirut BTS Bachtar Rosidi.
Menteri BUMN Erick Thohir dan Jajaran Dirut PT Telkom digugat ke pengadilan ole mantan Dirut BTS Bachtar Rosidi.

Hal ini disampaikan SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza menanggapi gugatan Bachtiar terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Perkara ini dibuat-buat oleh Saudara BR (Bachtiar) hanya untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah dijalani yang bersangkutan di Pidsus Kejaksaan Agung, sehingga tidak tepat diajukan di Pengadilan Negeri," kata Ahmad Reza, dalam keterangan resminya yang diterima redaksi HUMAMANEWS pada Selasa (19/9/2023).

Baca Juga: WADUH! TikTok Kena Denda Rp5,6 Triliun Gegara Langgar Privasi Pengguna Anak-Anak di Uni Eropa

Ahmad Reza menjelaskan, kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisis pelanggaran yang dilakukan Bachtiar selama menjabat Dirut GTS. Hal itu sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan Telkom Group.

"Bahwa laporan keuangan Telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK," kata dia.

Menurut Ahmad Reza, objek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian. Dia juga menegaskan Kementerian BUMN bukan pihak dalam perjanjian.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya MAFIA HUKUM?

"Bahwa objek gugatan terjadi pada 2017-2018, di mana saat itu Pak Erick Tohir belum menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang disampaikan," Ahmad Reza memungkasi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Rilis, PN Jakarta Pusat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X