Erick Thohir dan Dirut Telkom Dituduh Palsukan Laporan Keuangan, Telkom: Gugatan BR Terlalu Mengada-ada

photo author
- Selasa, 19 September 2023 | 12:29 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir dan Jajaran Dirut PT Telkom digugat ke pengadilan ole mantan Dirut BTS Bachtar Rosidi.
Menteri BUMN Erick Thohir dan Jajaran Dirut PT Telkom digugat ke pengadilan ole mantan Dirut BTS Bachtar Rosidi.

HUKAMANEWS  – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penggugat Erick Thohir dan Dirut Telkom ialah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.

Gugatan terhadap Erick Thohir dan Dirut Telkom dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9) mendatang.

Baca Juga: Hakim Tipikor Menolak Keberatan Rafael Alun dalam Putusan Sela, Sidang Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

“Putusan sela,” demikian agenda sidang pekan depan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (19/9).

Selain Erick Thohir, pihak yang menjadi tergugat ialah Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, Joko Aswanto.

Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.

Baca Juga: Dukcapil Jakarta Siapkan Rencana Cetak Ulang E-KTP Ketika Status DKI Berubah Jadi DKJ Secara Bertahap

Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini. Dalam perkara ini, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.

Dalam petitumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 21.500.000.000,” demikian bunyi tuntutan atau petitum tersebut.

Baca Juga: 7 Manfaat Jalan Kaki, Salah Satunya Bikin Mood Happy

Tanggapan PT Telkom

Menanggapi gugatan tersebut, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menilai gugatan mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi terlalu mengada-ada.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Rilis, PN Jakarta Pusat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X