Ismak menambahkan bahwa dalam perjalanan proses perceraian terjadi, pengacara Rina kemudian beralih ke Kamaruddin Simanjuntak pada gugatan di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) hingga MA.
Baca Juga: CEO Google Sundar Pichai ingin perdalam kemitraan dengan Indonesia
Pada perkara itu, pada persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi pokok permasalahan awalnya yakni perceraian, tidak ada satupun permasalahan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen (Persero) yang menjadi dasar alasan perceraian atau setidak-tidaknya muncul sebagai fakta persidangan pada pengadilan.
"Kemudian mengapa fitnah tuduhan penyalahgunaan pengelolaan dana trilyunan PT Taspen ini baru muncul di luar persidangan? Dan mengapa rekan KS berbicara menyerang pribadi klien kami? Bahwa yang menjadi tanda tanya besar adalah, klien kami tidak mengenal secara pribadi dengan rekan KS, tidak memiliki urusan bisnis maupun pribadi, tetapi mengapa klien kami diserang secara membabi buta oleh rekan KS?" tuturnya.
Ismak menegaskan, langkah Kosasih dengan menempuh jalur hukum yakni dengan melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke aparat penegak hukum sebagai wujud untuk memulihkan harkat dan martabat klien serta keluarganya, khususnya anak-anaknya, akibat fitnah dan berita bohong yang kemudian menjadi viral.
Baca Juga: Kisah 43 tahun pertemanan Sri Mulyani dan Retno Marsudi, duo Srikandi di KTT G20 Indonesia
"Perlu di ingat, bahwa negara ini merupakan negara hukum dan setiap perkataan seseorang yang menyerang pribadi orang lain harus dapat dibuktikan. Jika tidak dapat dibuktikan maka harus dipertanggung jawabkan jikalau perkataan itu mengandung fitnah dan pencemaran nama baik," ungkap dia.
Ismak menambahkan bahwa Laporan Polisi ini juga merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mantan istri dan KS untuk membuktikan semua perkataannya melalui proses persidangan secara hukum, bukan dengan berbicara ke media.
“Jika, merasa memiliki bukti, silahkan buktikan di pengadilan dari pada berbicara di media," tegasnya.
Baca Juga: Korupsi, Penegakan Hukum, dan Indonesia Maju
Ismak meminta kepada berbagai pihak, seperti media cetak, media online, dan juga influencer media sosial untuk tidak ikut memperkeruh persoalan ini dengan menyebarkan berita yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada kliennya.
"Kami akan menempuh upaya hukum kepada pihak-pihak yang ikut serta memperkeruh permasalahan ini jika terdapat dan terbukti ada unsur dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyerang harkat dan martabat klien kami dari postingan atau komentar tersebut. Oleh karena itu kami meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk segera menghapus dan/atau menarik kembali postingan dan/atau komentar tersebut untuk menghindari permasalahan hukum yang akan timbul di kemudian hari," pungkasnya.***