"Reza kalian tahu planga plongo BAP pertama dirinya, yang planga plongo BAP kedua, BAP ketiga itu sudah terstruktur terkondisikan dengan baik," katanya.
Baca Juga: Press TV Iran Sebut Gencatan Senjata Telah Dimulai Menyusul Gelombang Serangan Iran Terhadap Israel
"Saya sengaja diam saya mau dapatkan hasil BAP Reza dan suaminya dan ternyata betul dugaan saya," ujar Nikita.
Nikita juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia.
"Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo yang terhormat tolong hukum di negara kita, di Indonesia yang tercinta ini benar-benar diluruskan, bukan dengan pendekatan kekuasaan," kata Nikita.
Nikita mengatakan dengan adanya hukum yang lurus maka tidak perlu lagi memilih mana benar dan salah.
Terlebih, dia menilai dirinya telah menyelamatkan banyak orang dengan mengungkap produk dengan kandungan kosmetik berbahaya.
Sayangnya, menurut dia, penyidik hingga jaksa penuntut umum (JPU) bukannya mendalami atas produk tersebut malah dirinya yang ditahan.
Baca Juga: Balas Amerika Serang Uranium Milik Iran yang Ternyata Zonk, Iran Balas Pangkalan Amerika di Qatar
"JPU tidak bisa membuktikan produk tersebut, namun saya punya bukti yang akurat bahwa produk itu berbahaya, tidak ber-BPOM ada jarum suntiknya dan tidak ada barcode-nya dan tidak terdaftar," ujarnya.
Ada pun dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).
Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***