Waspada Jangan Asal Beli! Ini 16 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM, Cek Daftarnya di Sini

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 15:30 WIB
Jangan sembarangan pakai kosmetik, ini 16 produk yang dilarang BPOM karena mengandung zat berbahaya bagi kesehatan kulit. (HukamaNews.com / Freepik)
Jangan sembarangan pakai kosmetik, ini 16 produk yang dilarang BPOM karena mengandung zat berbahaya bagi kesehatan kulit. (HukamaNews.com / Freepik)

Jangan lupa juga soal timbal, logam berat yang umum ditemukan di produk pewarna kosmetik.

Kalau kamu sering pakai makeup mata dengan kandungan timbal, hati-hati karena zat ini bisa menyerang organ dalam kalau digunakan terus menerus.

Terakhir, pewarna merah K10 yang masih kerap digunakan di lipstik dan perona pipi juga sangat berbahaya karena bersifat karsinogenik dan bisa memicu kanker atau gangguan hati.

Biar kamu nggak terjebak beli produk palsu atau ilegal, BPOM menyediakan layanan pengecekan produk secara online.

Baca Juga: Skandal Pasangan, Istri Mafia Skincare, Suami Skandal Mafia Narkoba, SS Sudah Jadi Tersangka Masih Bebas Jualan, Polisi, BPOM Kenapa Ya?

Caranya gampang kok.

Kamu tinggal masuk ke situs Cek BPOM, lalu pilih "Nomor Registrasi", masukkan nomor registrasi dari kemasan produk, lalu klik cari.

Kalau datanya muncul lengkap, berarti produk tersebut resmi dan aman.

Tapi kalau nggak ada hasil, besar kemungkinan produk itu tidak terdaftar dan patut kamu waspadai.

Ingat, kulit kamu bukan bahan eksperimen.

Selalu pastikan produk kosmetik yang kamu gunakan sudah mendapat izin edar dari BPOM, karena cantik itu harus aman.

Dengan informasi ini, kamu bisa lebih bijak dalam memilih produk kecantikan dan ikut menjaga kesehatan diri sendiri maupun orang-orang terdekat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Buah Ampuh untuk Jaga Ginjal Tetap Sehat

Selasa, 25 November 2025 | 21:24 WIB
X