Pemerintah Indonesia telah memperingatkan bahwa mengibarkan bendera bajak laut dapat dikenai hukuman.
Pemerintah Indonesia anggap pengibaran bendera One Piece upaya memecah belah bangsa.
Undang-undang menetapkan bahwa siapa pun yang bermaksud merusak, menghina bendera nasional dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, atau denda sekitar $31.000.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan larangan mengibarkan bendera nasional dan bendera bajak laut secara bersamaan, pada peringatan 80 tahun Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus.***