Pemerintah Indonesia telah memperingatkan bahwa mengibarkan bendera bajak laut dapat dikenai hukuman.
Pemerintah Indonesia anggap pengibaran bendera One Piece upaya memecah belah bangsa.
Undang-undang menetapkan bahwa siapa pun yang bermaksud merusak, menghina bendera nasional dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun, atau denda sekitar $31.000.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan larangan mengibarkan bendera nasional dan bendera bajak laut secara bersamaan, pada peringatan 80 tahun Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus.***
Artikel Terkait
Sejumlah Kendaraan Truk Lebih Pilih Kibarkan Bendera One Piece, Maaf Jenderal Agustus Tahun Ini Tidak Ada Bendera Merah Putih di Truk Kami!
Meski Marak Pengibaran Bendera One Piece, Namun Inilah Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Mesti Dilakukan WNI Jelang HUT ke-80 RI
Disebut Menko Polkam Kibarkan Bendera One Piece Bentuk Provokasi, Nah Gibran Jauh-jauh Hari Kenakan Pin Simbol One Piece, Ini Lantas Disebut Apa?
Di Saat Pejabat Meradang Adanya Pengibaran Bendera One Piece, Wamendagri Bima Arya Malah Memperbolehkan, Wajar Bentuk Ekspresi
Heboh Bendera One Piece! Ketua MPR Ahmad Muzani Yakin Cinta Rakyat ke Merah Putih Tak Tergoyahkan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Minta Warga Fokus Pasang Bendera Merah Putih, Bukan Bendera One Piece
Paham Betul Dunia Anime, Walikota Semarang Agustina Santai Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece