Disebut Menko Polkam Kibarkan Bendera One Piece Bentuk Provokasi, Nah Gibran Jauh-jauh Hari Kenakan Pin Simbol One Piece, Ini Lantas Disebut Apa?

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Gibran yang jauh-jauh hari kenakan simbol One Piece, kini pemerintah baru teriak larang kibarkan bendera One Piece (Ist)
Gibran yang jauh-jauh hari kenakan simbol One Piece, kini pemerintah baru teriak larang kibarkan bendera One Piece (Ist)


HUKAMANEWS - Kalau rakyat kecil mengibarkan bendera One Piece dianggap memecah-belah, lalu yang dilakukan Wapres Gibran ini lantas disebut apa.....?

Awalnya Gibran sendiri yang mengenakan simbol One Piece di meja birunya.

Ia terlihat mengenakan baju biru dengan simbol kecil One Piece, saat Gibran sedang kampanye capres cawapres.

Dan kini pemerintah baru teriak larang One Piece di saat sebagian warga kibarkan bendera One Piece jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Sementara itu akun X Solekhan juga menyebut, pertamakali dalam sejarah Indonesia bendera One Piece berkibar menjelang HUT RI ke-80.

Bukti yang merasakan kemerdekaan ini hanyalah para bandit bandit negara.

Mengibarkan bendera one piece adalah salah satu bentuk rasa kecewa rakyat terhadap tuan nya.

Baca Juga: Megawati Tegas di Kongres PDIP: Kader Tak Setia Diminta Mundur Saja!

Merah putih juga "terlalu suci" untuk berkibar tinggi di negeri yang hina ini.

Merdeka dari Belanda namun di jajah lebih kejam dari tuan nya sendiri.

Selamat datang di bulan Agustus, demikian tweet akun X Gelandang Pengatur Skor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan merespon soal beredarnya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece jelang HUT Ke-80 RI.

Menurut Budi Gunawan, gerakan tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata pria yang akrab disapa BG dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara, Akun X

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X