Indonesia adalah salah satu dari banyak negara yang terkena tarif resiprokal oleh pemerintahan Trump pada awal April, sebelum presiden kemudian mengumumkan penangguhan tarif selama 90 hari dengan tarif 10%.
Berdasarkan tarif resiprokal tersebut, Indonesia dikenakan tarif sebesar 32%.
Saat mengumumkan tarif timbal balik, Trump menyebutnya sebagai "salah satu hari terpenting, menurut saya, dalam sejarah Amerika" dan sebuah "deklarasi kemerdekaan ekonomi."
Pemerintahan Trump telah berupaya mendorong negara-negara untuk membuat kesepakatan sebelum awal Agustus, ketika tarif timbal balik dijadwalkan berlaku kembali. ***