HUKAMANEWS - Regulator Uni Eropa tengah bersiap untuk mendenda platform media sosial milik Elon Musk, X sebesar $1 miliar.
X dianggap melanggar undang-undang disinformasi, menurut laporan orang dalam kepada The New York Times.
Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa regulator akan menuntut perubahan pada fitur-fitur platform tersebut, yang kemungkinan akan diumumkan secara resmi musim panas ini.
Tindakan ini dilaporkan akan menandai penegakan pertama berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital baru Uni Eropa dan dapat meningkatkan ketegangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Musk menjadi salah satu penasihat utama dan sekutu terdekat Presiden AS Donald Trump.
Mempertimbangkan ketegangan Uni Eropa saat ini dengan Trump atas kebijakan perdagangan, tarif, dan perang Ukraina, besaran denda masih dipertimbangkan.
Namun, menurut salah satu sumber dalam laporan tersebut, denda tersebut kemungkinan melebihi $1 miliar.
Upaya Uni Eropa untuk mengekang misinformasi bukanlah informasi baru karena X telah diselidiki sejak Desember 2023 atas potensi pelanggaran Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa.
Platform tersebut diduga telah memanipulasi sistemnya untuk mendorong konten sayap kanan, memberikan lebih banyak visibilitas kepada tokoh politik tertentu.
Menurut laporan New York Times, UE dan X dapat mencapai penyelesaian jika X setuju untuk membuat perubahan pada platform mereka seperti yang disarankan oleh regulator.
Namun, akun urusan pemerintahan global X berpendapat sebaliknya dan mengkritik regulator Eropa dalam posting X pada tanggal 3 April, dengan menyatakan,
Pada tanggal 24 Juli 2024, Musk mencatat bahwa Komisi Eropa menawarkan raksasa media sosial tersebut sebuah "kesepakatan rahasia".
Yang mana jika X "diam-diam menyensor pembicaraan tanpa memberi tahu siapa pun" mereka tidak akan mendenda X.