global

Rosmah Mansor Bebas dari Kasus Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak, Ada Apa di Baliknya?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB
Vonis bebas Rosmah Mansor dari kasus pencucian uang dan pajak memicu tanya publik. Apa alasan pengadilan? Simak ulasan lengkapnya! (NET / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, akhirnya divonis bebas dari kasus pencucian uang dan penggelapan pajak oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis (19/12).

Keputusan ini mencengangkan banyak pihak, mengingat Rosmah sebelumnya menghadapi 12 dakwaan pencucian uang dan lima dakwaan penghindaran pajak.

Pengadilan menyatakan tidak cukup bukti yang valid untuk melanjutkan proses hukum terhadap Rosmah.

Dalam konferensi pers setelah vonis dibacakan, Rosmah mengaku bersyukur atas keputusan ini dan berterima kasih kepada pengacaranya.

Baca Juga: Ibu George yang Anaknya Lempar Kursi ke Karyawati Ayu Hingga Bocor Kepalanya, Nangis-nangis Minta Damai dan Kasus Tak Dilanjutkan

Ia juga menyebut keputusan hakim sebagai bentuk keadilan yang seharusnya dirasakan oleh semua orang.

Namun, banyak pihak bertanya-tanya, apa sebenarnya alasan di balik pembebasan ini?

Hubungan dengan Kasus Najib Razak

Pembebasan Rosmah terjadi tak lama setelah Najib Razak, suaminya, juga mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus korupsi terkait skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib sebelumnya divonis 12 tahun penjara pada 2022 karena terbukti terlibat dalam penyelewengan dana 1MDB.

Baca Juga: Megawati Mulai Diserang dan PDIP Bakal Diacak-acak, Megawati Langsung Perintah Siaga 1 Jelang Kongres PDIP 2025

Namun, hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia.

Skandal 1MDB sendiri melibatkan penyelewengan dana sebesar $4,5 miliar atau setara Rp70 triliun, yang menjadi perhatian internasional.

Pihak berwenang menyatakan dana tersebut dialihkan melalui skema yang rumit dan melibatkan beberapa negara.

 

Halaman:

Tags

Terkini