Padahal, kawasan tersebut ditetapkan sebagai destinasi wisata dunia dengan kekayaan hayati yang tinggi.
Bahlil menekankan bahwa izin-izin itu dikeluarkan sebelum kawasan Raja Ampat ditetapkan sebagai geopark, sehingga kini perlu ditinjau ulang demi perlindungan lingkungan jangka panjang.
“Presiden ingin Raja Ampat tetap terjaga dan menjadi destinasi wisata dunia yang berkelanjutan,” ujarnya.
Kawasan geopark memang memerlukan perlindungan ketat, bukan hanya terhadap biota laut, tetapi juga terhadap segala aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak ekosistem.
Baca Juga: Gibran Terancam Dimakzulkan, Mahfud MD Ungkap 4 Nama Pengganti yang Bikin Politik Makin Panas
Langkah tegas pencabutan IUP ini dinilai selaras dengan semangat keberlanjutan dan tata kelola tambang yang bersih.
Meskipun KPK belum merinci lebih lanjut temuan lapangan dari kajiannya, sinyal pencegahan sudah mulai diarahkan kepada kemungkinan pelanggaran tata kelola, termasuk manipulasi perizinan, konflik kepentingan, hingga potensi suap dalam proses pemberian IUP.
KPK pun menegaskan tetap akan menyampaikan secara rinci hasil kajian tersebut ke kementerian teknis untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Langkah ini sekaligus mempertegas sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah dalam menjaga ekosistem strategis seperti Raja Ampat dari ancaman kerusakan akibat pertambangan ilegal dan koruptif.
Dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pemerintah bersama KPK diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga melindungi masa depan lingkungan dan masyarakat lokal.***