climate-justice

Tambang Nikel Raja Ampat Kena Semprit! KPK Turun Tangan, Presiden Prabowo Langsung Cabut 4 Izin Sekaligus

Sabtu, 14 Juni 2025 | 07:00 WIB
Pemerintah cabut izin 4 tambang nikel di Raja Ampat, KPK kaji indikasi korupsi dalam perizinan dan aktivitas tambang. (HukamaNews.com / KPK)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki potensi praktik korupsi di sektor pertambangan nikel, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius lembaga antirasuah dalam memperkuat pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam yang rawan disalahgunakan.

Kajian yang dilakukan KPK ini tidak berdiri sendiri.

Proses penelaahan sedang berjalan untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel di kawasan tersebut.

Baca Juga: Baru Rilis Langsung Sold Out! Nintendo Switch 2 Pecahkan Rekor dan Bikin Gamer Kelimpungan Cari Stok

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa investigasi ini merupakan bagian dari langkah mitigasi.

Ia menegaskan bahwa KPK belum menarik kesimpulan final apakah sudah terjadi korupsi atau belum.

"Kami masih menelaah," ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa hasil kajian nantinya akan disampaikan kepada instansi terkait, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun pemerintah daerah, untuk ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum.

Menariknya, sebelum KPK menyampaikan hasil kajian resmi, pemerintah telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat.

Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Jet Pribadi Diduga dari Korupsi Rp 1,2 Triliun Dana Operasional Pemerintah Papua

Langkah ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas bersama para menteri terkait, termasuk Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Empat perusahaan yang terkena pencabutan izin tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Sementara itu, izin operasi PT Gag Nikel—anak usaha dari BUMN Antam—tidak ikut dicabut karena dinilai masih memenuhi ketentuan dan berada dalam pengawasan ketat.

Menurut penjelasan Bahlil, keempat perusahaan yang dicabut izinnya diketahui beroperasi di wilayah yang termasuk dalam Geopark Raja Ampat.

Halaman:

Tags

Terkini

Banjir Sumatra dan Krisis Moral Ekologis Bangsa

Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:05 WIB

Tragedi Sumatera, Ketika Kesucian Alam Dipertaruhkan

Kamis, 4 Desember 2025 | 14:07 WIB