HUKAMANEWS GreenFaith — Upaya penegakan hukum lintas negara kembali mencuat setelah jaksa Korea Selatan secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat. Salah satu tokoh kunci yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung.
Informasi itu terkonfirmasi dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti. Ia diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK.
“Saksi hadir dan didalami keterangannya terkait permasalahan yang muncul dalam proses pembangunan PLTU 2,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5/2025).
Menurut Budi, langkah ini merupakan respons langsung terhadap permintaan resmi dari otoritas penegak hukum Korea Selatan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan pelanggaran yang tengah didalami.
“Pendalaman ini sejalan dengan permohonan dari jaksa Korea Selatan yang meminta agar KPK menyelidiki permasalahan tersebut lebih lanjut,” kata Budi.
Bayang-bayang Korupsi di Balik Proyek Energi
Proyek PLTU Cirebon 2 sebelumnya memang tak lepas dari sorotan. Selain sarat kontroversi terkait dampak lingkungan dan pembebasan lahan, proyek ini juga kini diduga menjadi ladang praktik suap yang melibatkan pelaku dari dua negara.
KPK sendiri telah menetapkan Herry Jung sebagai tersangka sejak November 2019. Namun, lebih dari lima tahun berlalu, belum ada langkah penahanan yang diambil terhadap pejabat Hyundai tersebut. Pada pemeriksaan terakhir, Senin (26/5/2025), Herry Jung diperiksa selama 11 jam, tetapi belum ditahan.
“Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi sebelum mengambil langkah penahanan,” terang Budi.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus ini terus berjalan dan dilakukan dengan koordinasi erat bersama otoritas hukum di Korea Selatan, termasuk Kementerian Hukum dan Kementerian Kehakiman negara tersebut.
“KPK terus membangun komunikasi intensif dengan aparat penegak hukum Korea Selatan melalui Kemenkumham dan MOJ (Ministry of Justice),” kata Budi.
Bahkan, pada Februari 2025 lalu, seorang warga negara Korea Selatan telah diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Seoul Central. Pemeriksaan dilakukan oleh jaksa Korsel dengan pendampingan dari penyidik KPK.
Kasus ini mempertegas bahwa proyek-proyek besar di sektor energi, terutama yang didanai atau dikerjakan oleh investor asing, membutuhkan pengawasan ketat dan transparansi penuh. Dugaan korupsi yang menyeret aktor internasional seperti Herry Jung menjadi sinyal bahwa pembangunan infrastruktur energi masih rawan menjadi ruang gelap praktik suap dan kolusi.***