KKP dan Dugaan Maladministrasi
Masalah ini semakin kompleks dengan keterlibatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang pada 12 Januari 2024 menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) kepada PT. CPS.
Persetujuan ini memungkinkan pembangunan dengan luas 1,8 hektare, termasuk pengerukan di kedalaman 2 meter, yang dinilai berpotensi merusak terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.
Warga baru mengetahui persetujuan tersebut pada 6 September 2024 ketika dokumen diberikan langsung oleh pihak perusahaan.
Forum Peduli Pulau Pari (FP3) telah mengajukan keberatan administratif kepada KKP dan Menteri BKPM, namun tidak mendapat tanggapan.
Baca Juga: TikTok Kembali Beroperasi di AS: Keputusan Trump yang Bikin Heboh!
Ekosistem yang Terancam
Pulau Pari merupakan kawasan dengan ekosistem laut yang kaya. Menurut penelitian LIPI pada 2020, wilayah ini memiliki gugus lempeng yang dihuni oleh terumbu karang, padang lamun, dan mangrove yang sehat.
Kerusakan yang terjadi akibat proyek reklamasi ini tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga merugikan warga yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut.
Keterlibatan TNI dalam Konflik
Koalisi Selamatkan Pulau Pari menemukan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pengamanan proyek ini.
Baca Juga: Era Baru Donald Trump, Janji Hari Pertama yang Menggemparkan
Warga mengungkapkan bahwa pengerukan pasir dan pencabutan mangrove dilakukan dengan pengawasan ketat.
Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat peran dan fungsi TNI sebagai penjaga pertahanan negara, bukan pelaku bisnis.
Tuntutan Warga Pulau Pari