Hukamanews.com – Harta benda warisan milik Wihelmina van Gelder masih tersimpan di tangan Balai Harta Peninggalan Semarang, sejak tahun 1994. Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, Hendra Gurning menyebut jika setelah 30 tahun tidak ada ahli waris yang mengambil uang yang perwaliannya ada ditangan BHP Semarang, makan akan disetorkan ke kas negara.
“Total BHP Semarang mencatat ada uang sekitar 2,1 miliar rupiah pihak ketiga yang berasal dari penjualan harta peninggalan yang pemiliknya tidak hadir ( afwezigheid ) dan harta yang tidak terurus ( onbeheerde ). Dan uang tersebut tersimpan dalam rekening khusus yang sudah disiapkan. “ kata Kepala BHP Semarang Hendra Gurning.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Turunkan Bunga KUR Super Mikro Jadi 3 Persen
Menurut Hendra, uang tersebut akan disimpan selama 30 tahun sejak perwaliannya ditetapkan oleh pengadilan. Dan ia menyebutkan terdapat 10 penetapan pengadilan tentang peninggalan harta yang kuasanya tidak hadir. Sementara itu, untuk harta yang tidak terurus, terdapat enam pengajuan.
Balai Harta Peninggalan Semarang memutuskan jika sebelum masa jatuh tempo terdapat ahli waris yang merasa berhak, bisa mengajukan kasasi atas pentapan pengadilan terhadap harta yang diwalikan itu.
“Secara umum, BHP memiliki peran sebagai wali pengawas dan wali sementara.” tutup Hendra
Balai Harta Peninggalan Harta sebenarnya keberadaannya sudah ada ditengah masyarakat zaman kolonial Belanda. Lembanga ini berfungsi mengurus harta peninggalan orang belanda yang mati dalam peperangan dan diserahkan kepada para ahli warisnya. Saat ini fungsi BHP jauh lebih beragam disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. BHP sendiri sudah beroperasi di lima wilayah kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Semarang. Kehadiran BHP diharapkan akan mampu melindungi dan menyelesaikan persoalann harta peninggalan warganya.
Baca Juga: Kemenkes Laporkan Lima Warga Korban Terdampak Gempa Alami Gangguan Jiwa