bisnis

Sertifikasi Halal Upaya Pemerintah Dorong Indonesia Menjadi Pusat Produsen Halal

Jumat, 10 Juni 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal MUI (Foto: Infografis: Denny Pratama /detik.com)

Hukamanews - Sertifikasi halal telah menjadi kewajiban, dan tertuang dalam dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Hal ini di lakukan pemerintah dalam rangka mendorong Indonesia sebagai pusat produssen halal.

Khusus untuk makanan dan minuman dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan bertahap harus memiliki Sertifikasi halal, dan batas waktu wajib bersertifikat halal adalah tahun 2024 dengan masa penahapan sesuai dengan jenis produk.

Sertifikasi halal tersebut berlaku bagi perusahaan besar, dan juga pelaku usaha kecil, “Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tapi juga pelaku usaha kecil,” hal itu di ungkapkan oleh Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam Festival Syawal 1443 H melalui daring, Kamis (9/6).

Muti menerangkan mengutip data Kementerian Koperasi dan UMK, bahwa pada tahun 2018 jumlah perusahaan skala UMKM di Indonesia sebanyak 64,2 juta atau sekitar 99 persen dari seluruh pelaku usaha di Indonesia. Jumlah tersebut sangatlah besar, sehingga untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal perlu dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, untuk memberikan pengetahuan tentang proses sertifikasi halal.

Sejak LPPOM MUI berdiri tahun 1989 sudah melakukan proses sertifikasi halal bagi UMKM. Hingga tahun 2021 LPPOM MUI telah mengeluarkan sertifikasi halal bagi 8.333 UMK secara nasional. Sementara tahun 2022 sampai bulan Juni, sudah mengeluarkan sertifikasi halal bagi UMK sebanyak 2.310 pelaku usaha.

“Jumlah tersebut tentu masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total keseluruhan UMK yang ada di Indonesia,” kata Muti.

Tags

Terkini