bisnis

Semoga Bukan Sekadar Omon-omon di Depan Para Buruh, Jika Prabowo Bakal Tarik Aset-aset Negara yang Dikuasai Swasta

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:54 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal dirinya bakal segera menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh swasta, di depan para buruh, Kamis (1/5)


HUKAMANEWS - Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal dirinya bakal segera menarik aset-aset negara yang saat ini dikuasai oleh swasta.

Di hadapan ratusan ribu buruh, Presiden menegaskan aset-aset negara, yang merupakan kekayaan rakyat, harus dikuasai oleh negara sebagaimana diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).

"Gue lahir di Betawi, gue besar di Betawi. Gue ngerti mana aset-aset yang milik rakyat, gue ngerti semua, dan gue akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian," kata Prabowo saat berbicara di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5).

Presiden kemudian menegaskan dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah hakim agung, terkait keinginannya menarik kembali aset-aset negara itu.

Baca Juga: Hina Sutiyoso dengan Sebutan Bau Tanah, Jawara Betawi Ini Ancam Hercules, Awas Lo Yee, Semua Lagi Mantau Lo, Ati-ati!

"Saya sudah tanya ke hakim-hakim agung, dasar undang-undang, Undang-Undang Dasar kita kuat! Bumi, dan air, dan semua kekayaan yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Sumber-sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Itu perintah Undang-Undang Dasar," kata Presiden menyebutkan isi Pasal 33 ayat (3) UUD 45.

Walaupun demikian, Presiden tidak menyebutkan lebih lanjut aset-aset mana yang segera ditarik untuk dikuasai kembali oleh negara.

Sejumlah kementerian dalam beberapa bulan terakhir mendata kembali aset-aset negara yang dikuasai oleh mereka, karena beberapa aset seperti tanah sering kali dikuasai oleh pihak-pihak lain seperti pribadi ataupun swasta.

Kasus sengketa aset negara yang saat ini menarik perhatian publik.

Baca Juga: Wajah Jurnalis Indonesia 2025, AJI Indonesia Sebut Masih Berkutat Pada Persoalan Upah Minim Resiko Besar

Salah satunya terkait lahan seluas 13 hektare yang telah cukup lama ditempati oleh Hotel Sultan di Jakarta.

Kasus sengketa itu melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dengan Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang saat ini menguasai Hotel Sultan.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bulan lalu (19/3) mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi kepada Indobuildco untuk segera mengosongkan bangunan, karena hak guna bangunan (HGB) mereka telah habis masa berlakunya sejak 2023.

Lahan yang menjadi objek sengketa itu berada di kawasan Gelora Bung Karno, yang penguasaannya bakal dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara ke Badan Pengelola Investasi Danantara.

Halaman:

Tags

Terkini