Salah satu data yang digunakan adalah hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang dirilis program pasca-sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.
Hasil survei itu berisi sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibran dan Teguh Prakoso. Sementara sebanyak 93,5 persen dari responden yang berjumlah 550 orang menyatakan Gibran merakyat.
Berdasarkan hal itu, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.
Baca Juga: LEBIH EKONOMIS hingga 32 Persen! Begini Cara Top Up Koin TikTok dengan Mudah, Murah, dan No Ribet
Almas menanggapi putusan MK yang mengabulkan permohonannya. Menurutnya, putusan itu sudah sesuai harapan. Dia pun menilai wajar terkait pro-kontra terkait putusan ini.
"Almas ikut bahagia sebab dapat berpartisipasi dalam pembaharuan hukum," ujar kuasa hukum perkara 90, Arif Sahudi.***