Dan, pada sidang MK yang digelar Senin 16 Oktober 2023 kemarin, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD...Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara."
Lantas, siapakah sosok Almas Tsaqibbirru? Melansir berbagai sumber, Almas Tsaqibbirru Re A lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 16 Mei 2000.
Saat ini, Almas tercatata sebagai mahasiwa smester VIII Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).
Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengendalikan Stres Berlebihan, Nomor 3 Sangat Mudah Dilakukan
Almas yang tinggal di daerah Ngoresan, Kelurahan Jebres, Surakarta, ini merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Ia menyatakan diri sebagai pengagum putra Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Ia mengagumi Gibran karena kinerjanya sebagai wali kota.
Almas memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatannya ke MK.
Mengutip laman mkri.id, Dwi Nurdiansyah Santoso menyebut, pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah, termasuk Gibran Rakabuming, Wali Kota Surakarta.
Putra sulung Presiden Jokowi itu disebut berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen.
Menurut Almas, berdasarkan data yang ada, sejumlah kepala daerah terpilih berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 memiliki kinerja yang baik.
Baca Juga: Tips Rahasia Mengatur Keuangan Bisnis Online, Nomor 3 Wajib Dilakukan
Artikel Terkait
Jokowi Menjawab Isu Dinasti Politik dan Spekulasi Gibran Sebagai Pendamping Prabowo pada Pilpres 2024
Dugaan Dinasti Politik Keluarga Jokowi, antara Ambisi dan Etika Kekuasaan
Jokowi Tegaskan Tidak Cawe-Cawe Terkait Putusan MK dan Bakal Capres Cawapres