HUKAMANEWS - Dalam kehidupan sehari-hari, tanpa disadari, banyak dari kita melakukan tindakan yang tampak sepele namun ternyata melanggar hukum.
Kesadaran akan hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Berikut adalah tiga perilaku umum yang sering dianggap remeh namun berpotensi menjerat Anda ke ranah hukum.
Baca Juga: Xiaomi 15 Ultra, Bocoran Gambar Langsung Bikin Heboh!
1. Parkir Sembarangan
Siapa yang tak pernah tergoda untuk memarkir kendaraan di tempat terlarang demi kepraktisan?
Meski tampak sepele, tindakan ini melanggar peraturan lalu lintas dan dapat berujung pada sanksi tilang atau penderekan oleh petugas.
Selain itu, parkir sembarangan bisa mengganggu pengguna jalan lain dan memicu konflik.
Jadi, pastikan selalu memarkir kendaraan di tempat yang semestinya untuk menghindari masalah hukum dan menjaga ketertiban bersama.
2. Bermain Petasan Tanpa Izin
Tradisi bermain petasan saat perayaan memang mengasyikkan.
Baca Juga: Kejagung dan KPK Berpacu Pulangkan Buron e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Namun, tahukah Anda bahwa menyalakan petasan tanpa izin, terutama di area publik atau dekat bangunan, melanggar hukum?
Menurut KUHP Pasal 187, tindakan ini dapat dikenai sanksi pidana karena berpotensi membahayakan keselamatan orang lain dan menimbulkan kebakaran.
Sebelum menyalakan petasan, pastikan Anda memiliki izin dan melakukannya di tempat yang aman.