3. Mengadakan Konvoi Tanpa Pemberitahuan
Merayakan momen spesial dengan konvoi kendaraan sering dilakukan, terutama oleh komunitas atau kelompok tertentu.
Namun, mengadakan konvoi tanpa pemberitahuan dan izin dari pihak berwenang dapat mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.
Sesuai dengan peraturan, setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan jalan secara massal harus mendapatkan izin untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Baca Juga: Jangan Sampai Kena! 7 Kesalahan Hukum Sepele yang Bisa Bikin Anda Terjerat!
Jadi, sebelum merencanakan konvoi, pastikan Anda telah mengurus izin yang diperlukan.
Menyadari dan menghindari perilaku-perilaku di atas dapat membantu Anda terhindar dari masalah hukum yang tidak diinginkan.
Selalu patuhi peraturan yang berlaku dan jadilah warga negara yang bijak.***
Artikel Terkait
Siap-siap, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bayar Parkir Rp7.500 per Jam Mulai 1 Oktober
Malam Tahun Baru Dishub DKI Jakarta Siapkan 24 Kantong Parkir Penerapan Car Free Night
OjolET Curhat ke Prabowo, Ini 3 Hal yang Mereka Minta, Salah Satunya Lahan Parkir Gratis
WASPADA! Himbauan Korlantas Polri: Pemudik Harus Hindari Parkir di Bahu Jalan Dekat Rest Area!
Tindakan Polda Metro Jaya Dalam Menertibkan Parkir Liar di Minimarket Jakarta