Selain itu yang bikin dosen bahagia adalah diundangkannya Permendikbud 49/2020 yang mencabut Permenristekdikti no 14/2019.
Permendikbud 49/2020 tidak membedakan PNS dosen dan non-dosen. SEMUA BERHAK DAPAT TUKIN !
So, dosen ASN Kemdikbud harusnya dapet tukin 100%. Hore(lagi)
"TUKIN DOSEN TETAP TIDAK DIBAYARKAN", Kenapa belum? ga ngerti! ga tau! ga tau!"
24 Agustus 2021 di saat kita masih belum dapet tukin, OTK Kementrian berubah lagi jadi Kemendikbudristek.
Baca Juga: KPK Respons Dugaan Pemeriksaan Firli Bahuri dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Perundangan-undangan terkait tukin harusnya masih berlaku:
- Perpres 136/2018 ttg Tukin di Kemendikbud
- Permendikbud 49/2020 ttg perubahan kedua Permendikbud 14/2016
Ajaibnya masih juga tidak dibayarkan.
Sampai menteri mengeluarkan Kepmendikbudristek no 447/P/2024 yang secara detail menyebutkan angka Tukinnya
Jadi mohon diingat bahwa Tukin yang TERHUTANG ke dosen Kemendiktisanitek oleh pemerintah itu SEJAK 2020, bukan 2025.
Kepmendikbudristek no 447/P/2024 hanya modus saja agar tukin yang TERHUTANG SEJAK 2020 itu tiba-tiba HILANG dan DILUPAKAN.***