Tapi Perpres ini aneh karena di pasal 2 huruf f bilang "Tukin TIDAK DIBERIKAN pada Dosen", padahal pasal 9 ayat 1 "tukin dosen dibayarkan selisih dengan serdos."
Sungguh sebuah kontradiksi.
Rupanya Kemenristekdikti sadar adanya kekeliruan, jadinya 5 bulan setelahnya terjadi perubahan Perpres yaitu Perpres 32/2016 yang mencabut Perpres 138/2015 dan ada 3 hal pokok yang diubah:
1. Memperbaiki pasa kontradiktif (Pasal 8 ayat 1 Perpres 32/2016)
2. Menaikkan tukin sebesar 13-23% tiap kelas jabatan
Selanjutnya diturunkan melalui permenristekdikti 31/2016.
Sejak pembayaran Januari 2016, di sini sudah mulai aneh.
Baca Juga: OPPO Watch X2, Smartwatch dengan Fitur Pemantau Tekanan Darah yang Siap Debut Februari
"Dosen masih ga dikasih dong dan kalo alasannya banyak tukin dosen yang harus dibayar, kenapa dalam waktu 5 bulan berubah itu besaran tukin naik dan dibayarkan mundur ? WHY?!!"
"Buat PNS lain ada duitnya, buat dosen ENGGA"
7 Desember 2018, Perpres 131/2018 terbit tentang Tukin di Kemristekdikti.
"As usual, dosen ga dapet tukin. Padahal tukin naik lagi 11-36%. Tuh kan, ada duitnya, tapi kita dosen emang dianaktirikan, salah apa sih kita?"
Perpres 131/2018 selanjutnya dicabut oleh perpres 104/2022 tentang tukin pegawai di Lingkungan BRIN.
Pasal 9 ayat 1 Perpres 104/2022 bilang kalo pegawai yang mendapatkan serdos maka tukinnya dibayarkan selisih.
Andai saja dosen ada di BRIN, maka tukin akan dibayarkan, tapi nasib berkata lain. kita dilemparkan ke Kemendikbud.
Baca Juga: Galaxy S25 Ultra Kehilangan Bluetooth di S Pen, Langkah Berani atau Kecewa?
2019-2021 dosen masuk ke era Kemendikbud (LAGI)
Di sini pembayaran tukin mengacu pada Perpres 136/2018, tidak ada pengecualian dosen dan PPPK juga berhak dapat tukin.
Lebih bahagianya, tidak ada pasal pembatasan besaran tukin (bukan selisih dan dapat 100%).