pendidikan

Presiden, Mendikbud Coba Dengarkan Keluhan Nelangsa Dosen ASN, Merasa Dianaktirikan dan Tak Dibayarkan TUKIN Sejak Tahun 2020

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:38 WIB
Ilustrasi saat dosen sedang mengajar (pixabay)

"Kejem amat, padahal kita sekolah doktoral susah payah ga cuma diri kita sendiri, tapi demi kalian juga kan pemerintah dan anak-anak bangsa!"

Lucunya, ada seorang dosen yang memiliki asisten laboran (PLP) yang dulunya adalah mahasiswanya.

Setelah asisten tersebut lolos CPNS dan mulai bekerja di bulan pertama, ternyata gajinya langsung lebih besar dari gaji dosennya!

Baca Juga: Ikut Terlihat di Kerumunan Jamaah Pria Saat Sholat Jumat di Islamic Center NY University, Benarkah Shawn Mendes Mualaf?

Ini bukan masalah adu nasib, tapi ketidakadilan dan kegagalan logika.

Bagaimana mungkin dosen dengan pendidikan master/doktoral, tidak lebih dihargai dari pendidikan sarjana!

Hal inilah yang menjadi ketimpangan pada Kemdiktisaintek untuk kesejahateraan dosen tanpa tukin.

Dosen ASN Kemdiktisaintek mendapatkan penghasilan tetap JAUH lebih rendah dibandingkan dengan ASN kementerian lainnya.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6551 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Dosen PNS pada PT Keagamaan Islam Negeri, besaran tunjangan kinerja adalah Rp 8.757.600, sedangkan
tunjangan profesi hanya sebesar Rp 3.254.700.

Entah sengaja atau tidak dosen adalah "korban" yang paling menderita perubahan Organisasi Tata Kelola (OTK) Kementerian.

Baca Juga: Siap-Siap Penuhi Tuntutan Berat Para Istri! Pj Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub Poligami Bagi ASN

Perubahan OTK ini berpengaruh terhadap kebijakan tukin.

Bayangin aja. Dosen dilempar-lempar ke berbagai kementerian dalam kurun 2 dekade terakhir:

1. sampai 2014 : Kemendikbud
2. 2015-2019: Kemenristekdikti
3. 2019-2021: Kemendikbud
4. 2021-2024: Kemendikbudristek
5. 2024-sekarang: Kemendikbudsaintek

Dari 5 kementerian yang namanya sudah susah dihafalkan itu, dosen SELALU DIKECUALIKAN dari berbagai aturan pemerintah yang ada.

"Ga sengaja??"

Tahun 2014, saat dosen masih di bawah Kemdikbud sebetulnya udah dapet tukin melalui perpres 151/2018, tapiii...saat itulah dosen DIPINDAHKAN ke kemristekdikti.

So... ga ada dosen di Kemdikbud, wkwkwk kocak!

Baca Juga: Siap-Siap Penuhi Tuntutan Berat Para Istri! Pj Gubernur DKI Jakarta Terbitkan Pergub Poligami Bagi ASN

Era 2015-2019 waktu dosen di Kemenristekdikti, keluarlah Perpres 138/2015 ttg Tukin pegawai di Kemnristekdikti.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB