Entah apa yang terjadi, banyak yang masih belum mendapatkan remun bertahun-tahun.
"Jadi ya sama aja, judulnya doang BLU tapi ga dapet remun. kalopun dapet kadang nominalnya ga seberapa."
Balik ke Tukin.
Tukin ini tertuang pada pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Di sana jelas dosen ASN itu dapet Gaji dan Tunjangan. Tunjangan terdiri dari TUNJANGAN KINERJA (TUKIN) dan tunjangan kemahalan.
"Seringkali dosen ga dapet tukin disebabkan katanya udah dapet hibah penelitian dan tunjangan profesi/sertifikasi dosen (serdos)."
"Emang tiap bulan dapet hibah penelitian? belum tentu juga lolos. Lagi pula uang penelitian ga boleh ada komponen honor."
"Artinya klo kita ambil sedikit aja, dianggep korupsi, oiya belum lagi uang penelitian pajaknya naudzubillah gede... gini amat Ya Allah"
Terkait serdos atau sertifikasi dosen, itu sertifikasi profesi di semua kementrian di manapun berada.
"Ga semua dosen dapet, prosesnya juga ruwet, ga ujug-ujug diterima kerja jadi dosen langsung diterima, gak. Biar singkat perbedaan mendasar tukin dan serdos bisa dilihat di tabel."
"Berdasarakan data di lapangan, rata-rata dosen bisa mendapatkan serdos 8 tahun, klo ada yang kurang dari itu beruntung. Kenapa kok lama?"
"Jelas, karena ada KUOTA tahunan dan pastinya belum tentu lolos juga. Terlebih lagi yang di luar Jawa biasanya kudu ke Jawa utk tes TKDI dan TKDA. Siapa yang biayain? yak betul, diri sendiri!"
"Udah gitu paling parah waktu tugas belajar (tubel) serdos-nya DIHENTIKAN."