pendidikan

Jangan Anggap Remeh! Ini Akibat Mengejutkan Jika Somasi Diabaikan dalam Perjanjian Hukum Anda!

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:05 WIB
Ilustrasi: Mengabaikan somasi berpotensi memicu konsekuensi hukum serius bagi debitur, termasuk pembatalan perjanjian dan tuntutan ganti rugi. (Fak Hukum / HukamaNews.com)

Subekti, seorang pakar hukum, menjelaskan bahwa ada empat situasi yang dianggap sebagai bentuk wanprestasi:

1. Pelaksanaan yang Tidak Sesuai: Misalnya, barang yang dikirim berbeda dengan barang yang dijanjikan dalam perjanjian.

2. Tidak Melaksanakan Kewajiban: Debitur tidak melakukan apa yang telah disepakati.

3. Keterlambatan Pelaksanaan: Misalnya, memberikan tiket setelah acara selesai.

4. Melakukan Larangan dalam Perjanjian: Tindakan yang melanggar perjanjian juga termasuk wanprestasi.

Baca Juga: 7 Smartphone Terbaik Spek Tinggi di 2024, Gak Cuma Keren, Tapi Siap Bikin Temen Iri! Kamu Berani Pilih yang Mana?

Dalam kasus-kasus tersebut, somasi menjadi alat bagi kreditur untuk menuntut agar debitur segera memenuhi kewajibannya atau menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.

Bentuk-bentuk Somasi

Somasi dapat disampaikan dalam berbagai bentuk sesuai Pasal 1238 KUHPerdata, yaitu:

1. Surat Perintah (Exploit Juru Sita): Teguran resmi yang disampaikan oleh juru sita pengadilan.

2. Akta Sejenisnya: Bisa berupa akta di bawah tangan atau akta notaris.

3. Demi Perikatan Sendiri: Jika dalam perjanjian ditentukan waktu kapan debitur dianggap lalai.

Secara umum, somasi dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, dalam praktiknya, somasi tertulis lebih sering dipakai karena lebih kuat sebagai bukti di pengadilan.

Baca Juga: M Said Didu Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Diduga Sarat Politik dan Tebang Pilih, Kenapa Gak Zulkifli Hasan yang Ditangkap?

 

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB