pendidikan

Apa Itu Legal Standing? Kenapa Hanya Beberapa Orang Bisa Tuntut Undang-Undang? Temukan Jawabannya di Sini!

Senin, 2 September 2024 | 17:00 WIB
Pelajari mengapa hanya sebagian orang yang bisa tuntut undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Temukan rahasia legal standing di sini!

Hal ini mencegah penyalahgunaan sistem hukum oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Di Indonesia, untuk memiliki legal standing, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Pasang Kipas Angin Dinding Sendiri, Biar Rumah Selalu Adem dan Gaya!

1. Merupakan Subjek Hukum

Pihak yang mengajukan gugatan harus merupakan subjek hukum. Artinya, mereka harus memiliki status hukum yang sah, baik sebagai individu, kelompok, organisasi, atau badan hukum.

Contohnya adalah warga negara, partai politik, atau perusahaan yang memiliki badan hukum.

2. Hak dan Wewenang Konstitusional yang Dirugikan

Pihak tersebut harus dapat membuktikan bahwa hak atau wewenang konstitusional mereka dirugikan oleh suatu undang-undang atau tindakan pemerintah.

Ini berarti mereka harus menunjukkan bahwa ada kerugian nyata atau potensi kerugian yang ditimbulkan oleh undang-undang tersebut terhadap mereka.

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Pendaftaran CPNS, Lihat Kategori yang Bisa Diterima dan Peluang Ditempatkan di IKN

Contoh Kasus Legal Standing di Indonesia

Salah satu contoh terkenal mengenai legal standing di Indonesia adalah ketika beberapa individu dan organisasi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tertentu di Mahkamah Konstitusi.

Dalam kasus ini, para penggugat harus menunjukkan bahwa mereka adalah subjek hukum yang sah dan bahwa undang-undang yang mereka tantang telah merugikan hak-hak konstitusional mereka.

Baca Juga: Meski Jadi Trend Makan dalam Porsi Besar dan Bikin Ngiler Ternyata Hal Ini Sangat Tak Disukai Rasulullah Bahkan Melarangnya

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB