Apa Itu Legal Standing? Kenapa Hanya Beberapa Orang Bisa Tuntut Undang-Undang? Temukan Jawabannya di Sini!

photo author
- Senin, 2 September 2024 | 17:00 WIB
Pelajari mengapa hanya sebagian orang yang bisa tuntut undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Temukan rahasia legal standing di sini!
Pelajari mengapa hanya sebagian orang yang bisa tuntut undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Temukan rahasia legal standing di sini!

HUKAMANEWS - Dalam dunia hukum, istilah "legal standing" sering kali menjadi topik yang banyak dibahas, terutama ketika berbicara tentang hak seseorang atau kelompok untuk membawa suatu kasus ke pengadilan.

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan legal standing, dan mengapa konsep ini begitu penting?

Mari kita telusuri lebih dalam apa itu legal standing.

Baca Juga: Peredam Gempa Berbasis Karet dari ITS, Solusi Murah dan Efektif Lindungi Rumah dari Ancaman Guncangan Megathrust

Legal standing, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai "kedudukan hukum", adalah kondisi di mana suatu pihak dinilai memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara sederhana, legal standing adalah hak hukum yang memungkinkan seseorang atau kelompok untuk menantang suatu tindakan atau kebijakan yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional mereka.

Dalam konteks Mahkamah Konstitusi di Indonesia, tidak semua orang bisa langsung mengajukan gugatan terhadap suatu undang-undang.

Baca Juga: Moon Jae In Tersandung Suap, Mantan Presiden Korsel Bantu Menantu Cari Kerja, Nepotisme atau Sekedar Kebetulan?

Pihak yang ingin mengajukan gugatan harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang dikenal sebagai legal standing.

Tanpa memenuhi syarat ini, pengadilan mungkin menolak untuk memproses kasus yang diajukan.

Legal standing sangat penting karena ia menentukan siapa yang berhak untuk mengajukan kasus ke pengadilan.

Baca Juga: Jawaban Ridwan Kamil Saat Ditanya Najwa Shihab Atasi Macet Jakarta Bikin Gregetan, Curhat di Jalan Malah Bikin Macet Dong!

Jika semua orang bisa mengajukan gugatan tanpa batasan, maka pengadilan akan dibanjiri oleh kasus-kasus yang mungkin tidak relevan atau tidak penting.

Dengan adanya legal standing, hanya pihak-pihak yang benar-benar memiliki kepentingan langsung yang dapat membawa suatu kasus ke pengadilan.

Ini juga penting untuk menjaga keadilan dalam proses hukum. Legal standing memastikan bahwa pihak yang mengajukan gugatan adalah mereka yang benar-benar terpengaruh oleh undang-undang atau tindakan tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: hukum online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB
X