Hal ini mencegah penyalahgunaan sistem hukum oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Di Indonesia, untuk memiliki legal standing, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Anti Ribet! Begini Cara Pasang Kipas Angin Dinding Sendiri, Biar Rumah Selalu Adem dan Gaya!
1. Merupakan Subjek Hukum
Pihak yang mengajukan gugatan harus merupakan subjek hukum. Artinya, mereka harus memiliki status hukum yang sah, baik sebagai individu, kelompok, organisasi, atau badan hukum.
Contohnya adalah warga negara, partai politik, atau perusahaan yang memiliki badan hukum.
2. Hak dan Wewenang Konstitusional yang Dirugikan
Pihak tersebut harus dapat membuktikan bahwa hak atau wewenang konstitusional mereka dirugikan oleh suatu undang-undang atau tindakan pemerintah.
Ini berarti mereka harus menunjukkan bahwa ada kerugian nyata atau potensi kerugian yang ditimbulkan oleh undang-undang tersebut terhadap mereka.
Contoh Kasus Legal Standing di Indonesia
Salah satu contoh terkenal mengenai legal standing di Indonesia adalah ketika beberapa individu dan organisasi mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tertentu di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus ini, para penggugat harus menunjukkan bahwa mereka adalah subjek hukum yang sah dan bahwa undang-undang yang mereka tantang telah merugikan hak-hak konstitusional mereka.
Artikel Terkait
Belajar Bahasa: Mana yang Tepat, Anter atau Antar? Begini Penjelasan KBBI!
Mengenal Istilah Hukum Abolisi: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Grasi
Mengupas Istilah Hukum: Apa Itu Acara Pemeriksaan Singkat?
Bikin Gemas! Inilah 13 Ras Kucing yang Lagi Hits di Indonesia, Mana Favoritmu?
Mengenal Istilah Hukum Actio in Pauliana, Tuntutan Hukum untuk Perlindungan Hak Kreditur