pendidikan

Mengupas Istilah Hukum: Apa Itu Acara Pemeriksaan Singkat?

Rabu, 28 Agustus 2024 | 06:31 WIB
acara pemeriksaan singkat dalam hukum, prosedur cepat untuk kasus ringan seperti penghinaan dan pelanggaran lalu lintas.

HUKAMANEWS - Dalam dunia hukum, ada banyak istilah yang sering membuat masyarakat awam kebingungan.

Salah satu istilah yang mungkin belum banyak dikenal adalah "acara pemeriksaan singkat."

Walaupun namanya terdengar sederhana, istilah ini memiliki makna penting dalam konteks penegakan hukum.

Nah, mari kita bahas secara santai dan mendalam mengenai apa itu acara pemeriksaan singkat, siapa yang terlibat, dan mengapa hal ini relevan.

Baca Juga: Rahasia Live Streaming Instagram via PC, Ga Cuma dari HP Aja! Yuk Cobain Cara Mudah dan Keren Buat Siaran Langsung di IG

Apa Itu Acara Pemeriksaan Singkat?

Acara pemeriksaan singkat adalah sebuah prosedur hukum yang digunakan untuk menangani perkara-perkara tertentu yang ancaman pidananya relatif ringan.

Prosedur ini diatur untuk mempercepat proses peradilan dalam kasus-kasus yang tidak memerlukan pemeriksaan yang panjang dan kompleks.

Menurut hukum, acara pemeriksaan singkat diterapkan untuk kasus yang ancaman pidananya paling lama tiga bulan penjara atau kurungan, serta denda maksimal tujuh ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Pilkada DKI Jakarta, PDIP Pilih Usung Pramono Anung dan Rano Karno, Bagaimana Nasib Anies dan Ahok?

Jika terdengar seperti jumlah yang sangat kecil, ini karena aturan tersebut berasal dari masa lampau.

Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun angka denda mungkin terasa tidak relevan di era modern.

Kasus yang Ditangani dengan Acara Pemeriksaan Singkat

Acara pemeriksaan singkat biasanya digunakan untuk perkara-perkara yang dianggap ringan, seperti:

Baca Juga: Samsung Galaxy A35, Spesifikasi Canggih, Harga Rakyat! Layar AMOLED dengan Kamera 48MP, Smartphone Idaman 2024!

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB