pendidikan

Mengenal Istilah Hukum Abolisi: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan Grasi

Selasa, 27 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Mengenal abolisi: penghapusan akibat hukum putusan pidana, fungsinya, serta perbedaannya dengan grasi dalam hukum Indonesia. (Pixabay/Pexels)

Bagaimana Proses Abolisi Dilakukan?

Proses abolisi melibatkan beberapa tahap. Pertama, permohonan abolisi diajukan kepada Presiden oleh pihak terpidana atau keluarganya.

Permohonan ini biasanya disertai dengan alasan-alasan tertentu yang mendasari permintaan abolisi, seperti alasan kemanusiaan, politik, atau pertimbangan khusus lainnya.

Setelah permohonan diajukan, Presiden akan mempertimbangkan apakah abolisi layak diberikan atau tidak.

Keputusan ini biasanya dibuat setelah berkonsultasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pihak-pihak terkait lainnya.

Jika Presiden memutuskan untuk memberikan abolisi, maka terpidana tersebut akan dibebaskan dari segala akibat hukum yang telah dijatuhkan.

Baca Juga: Korban Tewas Banjir Bandang Ternate Bertambah Jadi 16 Orang, 3 Masih Hilang, Masih Ada Potensi Banjir Susulan

Contoh Kasus Abolisi

Di Indonesia, abolisi bukanlah sesuatu yang sering terjadi.

Namun, ada beberapa contoh kasus di mana abolisi pernah diberikan.

Salah satunya adalah pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, di mana abolisi diberikan kepada beberapa tokoh politik yang terlibat dalam pemberontakan atau konflik internal.

Baca Juga: Gempa Guncang Yogyakarta 5,8 M, BMKG Sebut dari Zona Megathrust

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan untuk menghindari terjadinya konflik lebih lanjut.

Sebagai warga negara, penting bagi kita untuk terus mempelajari dan memahami berbagai istilah hukum, agar kita dapat lebih sadar akan hak-hak dan kewajiban kita di hadapan hukum.

Dengan begitu, kita dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses demokrasi dan penegakan hukum yang adil dan transparan. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekolah Tak Ada PR, Menguntungkan Siswa Atau Siapa

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:57 WIB